• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bos Kontraktor RSUD Hanafie Jadi Buronan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi (tengah). Foto: Istimewa

Bos Kontraktor RSUD Hanafie Jadi Buronan Polisi

25 Agustus 2020
in HEADLINE, MILENIAL

JAMBI, AP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK) Okridoni sebagai buronan. Namanya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H Hanafie, Muaro Bungo, Kabupaten Bungo yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

“Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Selasa (25/8).

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Ia mengatakan, setelah penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanafie Muaro Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah dalam kasus tersebut, Polda menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO dalam kasus tersebut karena pengerjaan proyek dilakukan olehnya.

Kasus tersebut diawali dengan pengerjaan proyek SIRO di RSUD H Hanafie Muaro Bungo dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika. Dalam pengerjaanya peralatan di rumah sakit tersebut tidak berjalan sehingga dilaporkan ke Polda dan dilakukan penyelidikan.

Edi mengatakan, atas dasar laporan tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pengadaan peralatan tersebut dan pengadaan proyek tersebut tidak sesuai dengan proses lelang sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010. Atas temuan itu aparat menaikkan kasus tersebut dan menetapkan para tersangkanya.

Kemudian penyidik Polda melakukan perhitungan audit ke BPKP ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, sehingga dengan adanya temuan itu telah ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

MAKI Minta Firli Turun Jabatan

Next Post

Tanpa Marquez di MotoGP 2020

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In