• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

25 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Arfan merupakan terdakwa perkara kasus korupsi menerima hadiah atau janji serta gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“Hari ini, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Arfan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 25 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata dia, JPU KPK akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan tanggal pelaksanaan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ali.

Sebelumnya, Arfan pada Juli 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi telah dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Saat ini, Arfan masih menjalani pidananya.

Kemudian, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Artinya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Adapun gratifikasi yang diduga terima Arfan dan Zumi sekitar Rp6 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Demonstrasi Ganggu Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In