• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Sederhanakan Birokrasi

Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa

Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Sederhanakan Birokrasi

26 Agustus 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Presiden Joko Widodo menegaskan tumpang tindih regulasi nasional harus segera dibenahi. Salah satu solusinya omnibus law.

“Regulasi nasional harus terus kita benahi, sekali lagi regulasi nasional harus kita benahi,” kata Presiden Jokowi melalui “video conference” dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (26/8).

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

“Regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum, regulasi yang memberikan prosedur berbelit-belit, regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan ekeskusi dan inovasi,” ungkap Presiden.

Presiden pun meminta agar regulasi yang rumit dan berbelit-belit itu harus dirombak dan disederhanakan, salah satu caranya adalah dengan menerapkan metode “omnibus law”.

“Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan ‘omnibus law’, satu undang-undang yang mensinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak sehingga antar undang-undang bisa selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi dan akuntabel dan bebas korupsi,” tambah Presiden.

Presiden Jokowi pun mempersilakan bila ada yang menemukan ketidaksinkronan aturan bisa langsung melaporkannya. “Kita akan terus melakukan sinkronisasi regulasi ini secara berkelanjutan dan jika bapak ibu menemukan regulasi tidak sinkron, tidak sesuai konteks saat ini berikan masukan ke saya,” tambah Presiden.

Penerapan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2018 dengan tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga; keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Stranas PK dikerjakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) selaku penyelenggara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) via daring dan luring bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terdapat 6 program Stranas PK yang sudah dikerjakan yaitu (1) Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pencapaian 68,07 persen, (2) Penerapan E-Katalog dan Marketplace dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan pencapaian 61,79 persen, (3) Keuangan Desa dengan pencapaian 83,33 persen, (4) Penerapan Manajemen Anti Suap dengan pencapaian 66,75 persen, (5) Pemanfaatan “Online Single Submission” dengan Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha dengan pencapaian 47,15 persen dan (6) Reformasi Birokrasi dengan pencapaian 65,06 persen. Sehingga skor total pencapaian aksi stranas PK secara nasional adalah 58,52 persen.

Ketua KPK Firli dalam sambutannya mengatakan pencapaian bidang pencegahan KPK pada semester 1 2020 adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp80,9 triliun dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10,4 triliun. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Perkembangan Vaksin Merah Putih Baru 40 Persen

Next Post

Megawati: Ada Kader PDIP yang Ngamuk Tak Direkomendasikan

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In