• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

18 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 masih menunggu penghitungan formulasi dari pemerintah pusat, kata Sekrertaris Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan provinsi setempat, Hayat Yahya.

“Besaran UMP Provinsi Jambi untuk tahun 2017 belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan formulasi pusat,” katanya, Senin (17/10).

Berita Lainnya

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tercantum pada pasal 44 formulasi UMP disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Mekanismenya sekarang tidak pakai survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pakai perhitungan formulasi inflasi dan PDB. Berapa nilai inflasi dan PDB nya itu yang belum diketahui sehingga UMP tahun 2017 belum ditetapkan,” katanya.

Namun pihaknya memastikan proses perhitungan formulasi penetapan UMP tersebut pada akhir bulan ini akan selesai, mengingat 1 November adalah penetapan UMP sudah harus diteken gubernur.

“Sesuai dengan PP Nomor 78 2015 tersebut dijelaskan harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November yang kemudian berlakunya pada Januari 2017 mendatang,” ujarnya.

UMP Provinsi Jambi saat ini mencapai Rp1.906.650. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) baru ada dua daerah yang menetapkan, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.

“Saat ini UMK Tanjung Jabung Barat sebesar Rp1.926.000 dan Kota Jambi sebesar Rp1.937.773, dan dalam penetapan untuk tahun berikutnya ke dua daerah ini mengikuti formulasi sesuai PP 78 2015 itu,” katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Tambah Koleksi Burung di Hutan Kota

Next Post

Kapolresta Sidak Pelayanan SIM

Related Posts

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In