• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

18 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 masih menunggu penghitungan formulasi dari pemerintah pusat, kata Sekrertaris Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan provinsi setempat, Hayat Yahya.

“Besaran UMP Provinsi Jambi untuk tahun 2017 belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan formulasi pusat,” katanya, Senin (17/10).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tercantum pada pasal 44 formulasi UMP disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Mekanismenya sekarang tidak pakai survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pakai perhitungan formulasi inflasi dan PDB. Berapa nilai inflasi dan PDB nya itu yang belum diketahui sehingga UMP tahun 2017 belum ditetapkan,” katanya.

Namun pihaknya memastikan proses perhitungan formulasi penetapan UMP tersebut pada akhir bulan ini akan selesai, mengingat 1 November adalah penetapan UMP sudah harus diteken gubernur.

“Sesuai dengan PP Nomor 78 2015 tersebut dijelaskan harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November yang kemudian berlakunya pada Januari 2017 mendatang,” ujarnya.

UMP Provinsi Jambi saat ini mencapai Rp1.906.650. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) baru ada dua daerah yang menetapkan, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.

“Saat ini UMK Tanjung Jabung Barat sebesar Rp1.926.000 dan Kota Jambi sebesar Rp1.937.773, dan dalam penetapan untuk tahun berikutnya ke dua daerah ini mengikuti formulasi sesuai PP 78 2015 itu,” katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Tambah Koleksi Burung di Hutan Kota

Next Post

Kapolresta Sidak Pelayanan SIM

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In