• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

Penetapan UMP Tunggu Penghitungan Formulasi Pusat

18 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 masih menunggu penghitungan formulasi dari pemerintah pusat, kata Sekrertaris Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan provinsi setempat, Hayat Yahya.

“Besaran UMP Provinsi Jambi untuk tahun 2017 belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan formulasi pusat,” katanya, Senin (17/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, tercantum pada pasal 44 formulasi UMP disesuaikan dengan nilai rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota.

“Mekanismenya sekarang tidak pakai survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pakai perhitungan formulasi inflasi dan PDB. Berapa nilai inflasi dan PDB nya itu yang belum diketahui sehingga UMP tahun 2017 belum ditetapkan,” katanya.

Namun pihaknya memastikan proses perhitungan formulasi penetapan UMP tersebut pada akhir bulan ini akan selesai, mengingat 1 November adalah penetapan UMP sudah harus diteken gubernur.

“Sesuai dengan PP Nomor 78 2015 tersebut dijelaskan harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November yang kemudian berlakunya pada Januari 2017 mendatang,” ujarnya.

UMP Provinsi Jambi saat ini mencapai Rp1.906.650. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) baru ada dua daerah yang menetapkan, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.

“Saat ini UMK Tanjung Jabung Barat sebesar Rp1.926.000 dan Kota Jambi sebesar Rp1.937.773, dan dalam penetapan untuk tahun berikutnya ke dua daerah ini mengikuti formulasi sesuai PP 78 2015 itu,” katanya. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Tambah Koleksi Burung di Hutan Kota

Next Post

Kapolresta Sidak Pelayanan SIM

Related Posts

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In