• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Istimewa

Duit Djoko Tjandra Diduga Dibelikan Jaksa Pinangki Mobil BMW

27 Agustus 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan Kejagung terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta kemungkinan adanya pencucian uang.

“Penyidik masih bergerak follow the money ke mana,” kata Hari Setiyono, Kamis 27 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Oleh karena itu, jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap pihak pemasaran BMW ini diduga untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki.

“Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW,” kata Hari.

Menurut Hari, apabila ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, maka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apapun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum mendalami tentang mobil BMW yang dibeli oleh Jaksa Pinangki ada hubungannya dengan perkara kasus Djoko Tjandra yang menjeratnya.

“Belum sampai situ ya, untuk sementara akan kami kembangkan (kasus),” kata Febrie.

Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap ASN yang Hina Ulama di Facebook

Next Post

Wakil Menteri Dinilai Boros Anggaran, MK Tolak soal Gugatan

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In