• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Wakil Menteri Dinilai Boros Anggaran, MK Tolak soal Gugatan

27 Agustus 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan aktivis mahasiswa Novan Lailathul Rizky.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Agustus 2020, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menuturkan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan sebelumnya.

Berita Lainnya

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

“Pasal 10 UU No. 39/2008 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-IX/2011 dan telah diputus pada tanggal 5 Juni 2012,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Namun, terdapat perbedaan dasar dua permohonan tersebut, yakni permohonan sebelumnya mempersoalkan tertutupnya kesempatan warga negara Indonesia yang bukan pejabat karier atau PNS untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya menjadi wakil menteri.

Sementara itu, permohonan uji materi kali ini beralasan untuk penegakan konstitusionalisme berdasarkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya itu.

Mengacu pada pendapat Mahkamah dalam putusan sebelumnya, Bayu Segara menafsirkan Pasal 10 UU No. 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Meski mengakui dan membenarkan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap norma yang diujikan, pemohon meminta Mahkamah untuk mempertimbangkan kembali pertimbangan hukumnya.

“Terhadap dalil para pemohon di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak konsisten,” kata Manahan M.P. Sitompul.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon yang mendalilkan penambahan posisi wakil menteri menyebabkan inefisiensi serta pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk wakil menteri dan staf-stafnya itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Duit Djoko Tjandra Diduga Dibelikan Jaksa Pinangki Mobil BMW

Next Post

Mantan Polisi Terlibat Bawa Esktasi Seolah Paket Gaun Pengantin

Related Posts

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In