• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Ombudsman Sarankan Polri Perbaiki Pelayanan Administrasi

30 Agustus 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada Kepolisian RI (Polri) terkait pelayanan administrasi di masa pandemi COVID-19 guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

“Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi di masa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat,” ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Minggu (30/8).

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Saran perbaikan tersebut merupakan salah satu hasil kajian yang dirilis Ombudsman RI mengenai pelaksanaan tugas rutin Polri di masa pandemi dalam percepatan penanganan COVID-19. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Ombudsman kepada Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI, dan Satgas Penanganan COVID-19, secara daring pada Jumat (28/8).

Ninik menyampaikan sejumlah temuan yang berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat COVID-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi.

“Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” kata Ninik.

Selain mengenai pelayanan administrasi, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan terkait proses penyidikan di tengah pandemi COVID-19.

Ninik menyarankan agar Polri membuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan Saksi.

“Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi COVID-19,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam tanggapannya memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI. Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring, Doni Monardo berpesan agar Polri melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP.

Kinerja yang ditingkatkan mulai dari infrastruktur dan SDM agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 di lapangan, sehingga diharapkan Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi.

Doni juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat produktif membantu dalam menangani kejadian dan pengamanan di beberapa daerah.

Sementara itu Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, mewakili Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II. Namun, karena bencana COVID-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes sampai ke Polres, untuk menangani pandemi.

Dia mengatakan Polri, TNI serta instansi lain perlu bergandengan tangan untuk menangani pandemi COVID-19, termasuk mengenai keamanan masyarakat dan ketersediaan pangan. “Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Asdep 2 Deputi V, Eriadi yang mewakili Menko Polhukam mengatakan bahwa muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi COVID-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Di antaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan pemeriksaan Saksi.

“Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya,” ucap Eriadi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tugas Berat Jurnalis di Kala Pandemi

Next Post

Minta DPR Tingkatkan Kinerjanya

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In