• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puan Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Wabah Penyakit

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Istimewa

Puan Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Wabah Penyakit

31 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar DPR bersama pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Menurut dia, perbaikan sistem kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” kata Puan, Senin (31/8).

Puan juga meminta agar pemerintah menjadikan pandemi COVID-19 sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional dan harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan serta fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.

Dia mencontohkan hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Puan menyampaikan hal itu setelah mendapat laporan mengenai penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Puskesmas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.

Dia mengatakan, Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya.

Puan menegaskan bahwa DPR RI selalu mendukung penanganan COVID-19 secara komprehensif, misalnya dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu COVID-19).

Dia menilai situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan sambil menunggu adanya vaksin COVID-19. Selain itu menurut dia, gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan COVID-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketidakjelasan Tupoksi Picu Kebijakan Kontroversial

Next Post

KPK Minta Cakada Segera Melaporkan Harta Kekayaan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In