• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU-Bawaslu Dinilai Gamang

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm. Foto: Istimewa

KPU-Bawaslu Dinilai Gamang

31 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm menilai jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap COVID-19 saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol COVID-19,” kata Alfitra Salamm di Jakarta, Senin (31/8).

Berita Lainnya

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Menurut Alfitra, penilaiannya tersebut berdasarkan pantauan DKPP mengenai simulasi pemungutan suara yang diadakan oleh KPU di Kabupaten Indramayu, pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Dia menyebutkan beberapa catatan dalam simulasi tersebut, di antaranya adalah belum maksimalnya penerapan social distancing karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Catatan lainnya tentang keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.

Selain itu, dalam simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu kebingungan dengan pembagian tugasnya, seperti pihak mana yang memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan di TPS.

Alfitra menambahkan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. “Padahal yang berwenang dalam menegakkan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI-Polri di ring 3,” ucapnya.

Menurut Alfitra, hal-hal tersebut harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu karena penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja.

Bahkan lebih luas lagi, sejumlah tahapan lainnya tidak kalah pentingnya dalam penerapan protokol kesehatan, termasuk berbicara pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya. “Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin COVID-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang.” (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Minta Cakada Segera Melaporkan Harta Kekayaan

Next Post

Golkar Akan PAW Kader Membangkang di Pilkada, Airlangga: Diganti Pemain Baru

Related Posts

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In