• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Ton BBM Dioplos Minyak Mentah, Tepung Pewarna Jadi Bahan Campuran

Gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Lingkar Timur. Foto: Istimewa

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengoplos BBM Dengan Minyak Mentah dan Pewarna

31 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengerebekan gudang tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar resmi, yang dicampur dengan minyak ilegal hasil ‘ilegal driling’ untuk kemudian dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.

“Ke-empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki PT Carpotama Tanggang Jaya yang diamankan saat penggerebekan dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Senin (31/8).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Dalam kasus ini, untuk tiga tersangka mereka diamankan pada saat anggota melakukan penggerebekan di gudang tersebut sedangkan tersangka Liyan Arnara adalah karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut.

Dalam penggerebekan di gudang BBM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8) tersebut, sedikitnya 50 ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar, serta truk modifikasi diamankan.

Gudang pengoplosan BBM ilegal tersebut disamarkan dengan pagar seng dan pintu bertulisan bengkel las. Penggerebekan ini berawal dari informasi yang didapat, bahwa di kawasan tersebut ada aktivitas pengoplosan BBM ilegal. Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

“Modusnya BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar,” kata Edi Faryadi.

Anggota Ditreskrimsus yang turun ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan total sekitar 50 ton. Kemudian tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal.

Melihat kondisi gudang tersebut, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar. Lalu satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.

Sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna). Ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi.

“Bisa saja minyak-minyak industri itu mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan dan dari gudang itu minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium,” kata Edi Faryadi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Komplotan Berlangsung Cepat, Gasak Isi ATM dan Toko Alfamart Telanaipura

Next Post

Tewas Dalam Toilet Kantor Kejati, Kasus Kepala BPN Ditutup

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In