• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

Acai setelah ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Foto: Istimewa

Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Sudah lebih dari dua bulan T Minsai alias Acai bos tempat hiburan malam Hawai ditangkap satuan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi namun hingga saat ini Acai belum juga diajukan ke pengadilan untuk diadili.

Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari mengatakan, berkas perkara Acai saat ini sudah masuk tahap P19. Penyidik saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

“Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke Kejati guna proses hukum selanjutnya,” kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari, Selasa (1/9).

Saat ini, kata Usis, berkas perkara Acai sedang diteliti oleh jaksa. “Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.

Penyidik, kata Usis sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Acai karena masa penahanan pertama yang sudah berakhir. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung sejak diperpanjang.

T Minsai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.

Terkait kemungkinan peran Acai pada perkara ini, Usis tidak menerangkan banyak hal. “Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut,” katanya. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

RUU MK Dasar Menetapkan Syarat Hakim MK

Next Post

PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Rendah

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In