• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

Acai setelah ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Foto: Istimewa

Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Sudah lebih dari dua bulan T Minsai alias Acai bos tempat hiburan malam Hawai ditangkap satuan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi namun hingga saat ini Acai belum juga diajukan ke pengadilan untuk diadili.

Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari mengatakan, berkas perkara Acai saat ini sudah masuk tahap P19. Penyidik saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

“Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke Kejati guna proses hukum selanjutnya,” kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari, Selasa (1/9).

Saat ini, kata Usis, berkas perkara Acai sedang diteliti oleh jaksa. “Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.

Penyidik, kata Usis sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Acai karena masa penahanan pertama yang sudah berakhir. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung sejak diperpanjang.

T Minsai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.

Terkait kemungkinan peran Acai pada perkara ini, Usis tidak menerangkan banyak hal. “Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut,” katanya. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

RUU MK Dasar Menetapkan Syarat Hakim MK

Next Post

PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Rendah

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In