• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

Acai setelah ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Foto: Istimewa

Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Sudah lebih dari dua bulan T Minsai alias Acai bos tempat hiburan malam Hawai ditangkap satuan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi namun hingga saat ini Acai belum juga diajukan ke pengadilan untuk diadili.

Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari mengatakan, berkas perkara Acai saat ini sudah masuk tahap P19. Penyidik saat ini tengah menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

“Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke Kejati guna proses hukum selanjutnya,” kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari, Selasa (1/9).

Saat ini, kata Usis, berkas perkara Acai sedang diteliti oleh jaksa. “Kita masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.

Penyidik, kata Usis sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Acai karena masa penahanan pertama yang sudah berakhir. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung sejak diperpanjang.

T Minsai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.

Terkait kemungkinan peran Acai pada perkara ini, Usis tidak menerangkan banyak hal. “Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut,” katanya. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

RUU MK Dasar Menetapkan Syarat Hakim MK

Next Post

PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Rendah

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In