• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

Abdul Rasid. Foto: Net

Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

1 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Kepala Badan Kesbangpol Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Abdul Rasid diganjar sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena temuan Bawaslu Tanjab Timur adanya pelanggaran netralitas ASN oleh yang bersangkutan.

Sanksi diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian Tanjab Timur berdasrkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berita Lainnya

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Hadi Firdaus terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KASN terkait tindak lanjut temuan dan rekomendasi Bawaslu terhadap Abdul Rasid.

“Kami telah menerima surat dari KASN yang sifatnya rekomendasi, hal tersebut juga merupakan tuntutan karena adanya aturan yang berlaku dan menurut hasil temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KASN. Kaban Kesbangpol tersebut terbukti melanggar disiplin PNS dalam bentuk aktivitas kegiatan yang mengarah ke politik,” ujarnya, Selasa (1/9).

Oleh karena itu, kata dia sesuai rekomendasi KASN memberikan kewenangan dengan memerintahkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Tanjab Timur untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada yang bersangkutan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari sebelumnya selama satu tahun yang sudah mulai diberlakukan sejak 22 Juni 2020 sesuai surat keputusan.

“Sebelumnya yang bersangkutan ini memiliki pangkat IV C dan saat ini sudah menjadi IV B. Selain itu yang bersangkutan juga telah memberikan sanggahan usai sanksi itu dikeluarkan dan Pemkab Tanjabtim juga telah memberikan jawaban kepada Abdul Rasid, selaku Kaban Kesbangpol tersebut,” terangnya.(Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Maju di Batanghari, Fadhil Arief Mengundurkan Diri

Next Post

UMKM Calon Penerima Bantuan Sudah Didata

Related Posts

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In