• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

Abdul Rasid. Foto: Net

Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

1 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Kepala Badan Kesbangpol Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Abdul Rasid diganjar sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena temuan Bawaslu Tanjab Timur adanya pelanggaran netralitas ASN oleh yang bersangkutan.

Sanksi diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian Tanjab Timur berdasrkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Hadi Firdaus terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KASN terkait tindak lanjut temuan dan rekomendasi Bawaslu terhadap Abdul Rasid.

“Kami telah menerima surat dari KASN yang sifatnya rekomendasi, hal tersebut juga merupakan tuntutan karena adanya aturan yang berlaku dan menurut hasil temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KASN. Kaban Kesbangpol tersebut terbukti melanggar disiplin PNS dalam bentuk aktivitas kegiatan yang mengarah ke politik,” ujarnya, Selasa (1/9).

Oleh karena itu, kata dia sesuai rekomendasi KASN memberikan kewenangan dengan memerintahkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Tanjab Timur untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada yang bersangkutan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari sebelumnya selama satu tahun yang sudah mulai diberlakukan sejak 22 Juni 2020 sesuai surat keputusan.

“Sebelumnya yang bersangkutan ini memiliki pangkat IV C dan saat ini sudah menjadi IV B. Selain itu yang bersangkutan juga telah memberikan sanggahan usai sanksi itu dikeluarkan dan Pemkab Tanjabtim juga telah memberikan jawaban kepada Abdul Rasid, selaku Kaban Kesbangpol tersebut,” terangnya.(Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Maju di Batanghari, Fadhil Arief Mengundurkan Diri

Next Post

UMKM Calon Penerima Bantuan Sudah Didata

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In