• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

Abdul Rasid. Foto: Net

Kaban Kesbangpol Tanjab Timur Terbukti Tidak Netral

1 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Kepala Badan Kesbangpol Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Abdul Rasid diganjar sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena temuan Bawaslu Tanjab Timur adanya pelanggaran netralitas ASN oleh yang bersangkutan.

Sanksi diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian Tanjab Timur berdasrkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berita Lainnya

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjab Timur, Hadi Firdaus terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KASN terkait tindak lanjut temuan dan rekomendasi Bawaslu terhadap Abdul Rasid.

“Kami telah menerima surat dari KASN yang sifatnya rekomendasi, hal tersebut juga merupakan tuntutan karena adanya aturan yang berlaku dan menurut hasil temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KASN. Kaban Kesbangpol tersebut terbukti melanggar disiplin PNS dalam bentuk aktivitas kegiatan yang mengarah ke politik,” ujarnya, Selasa (1/9).

Oleh karena itu, kata dia sesuai rekomendasi KASN memberikan kewenangan dengan memerintahkan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Tanjab Timur untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada yang bersangkutan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari sebelumnya selama satu tahun yang sudah mulai diberlakukan sejak 22 Juni 2020 sesuai surat keputusan.

“Sebelumnya yang bersangkutan ini memiliki pangkat IV C dan saat ini sudah menjadi IV B. Selain itu yang bersangkutan juga telah memberikan sanggahan usai sanksi itu dikeluarkan dan Pemkab Tanjabtim juga telah memberikan jawaban kepada Abdul Rasid, selaku Kaban Kesbangpol tersebut,” terangnya.(Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Maju di Batanghari, Fadhil Arief Mengundurkan Diri

Next Post

UMKM Calon Penerima Bantuan Sudah Didata

Related Posts

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In