• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aktivis Menanti Pemberantasan Korupsi ala Johanis Tanak

Capim KPK Johanis Tanak menjalani Fit dan Propertest di Komisi III DPR RI. Foto: Net

Gebrakan Perdana Johanis Tanak, Tangkap DPO Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menangkap terpidana kasus korupsi perumahan Sarolangun, Djoko Susilo, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan yang belum menjalani hukuman atas putusan pengadilan. Penangkapan kali ini merupakan yang pertama era kepemimpinan Johanis Tanak setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin Rabu 5 Agustus 2020.

“DPO Kejati Jambi Djoko Susilo ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jambi bersama tim intelijen Kejagung RI pada Selasa di rumah kontrakan-nya di Kota Jambi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak, Selasa (1/9).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Djoko Susilo diamankan di rumah kontrakan-nya, yang berada di kota Jambi, karena Djoko Susilo tidak pernah menjalani hukuman sejak 17 Januari 2019 silam, dimana pada saat kasasi, hakim jatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kajati Jambi mengatakan, selama ini DPO Djoko Susilo terus dipantau pergerakannya dimana hasil pemantauan selama delapan bulan terakhir, dia selalu berpindah-pindah dari Kabupaten Sarolangun ke kota Jambi dan sebaliknya, sehingga ada sedikit kesulitan untuk menangkapnya.

“Hari ini dia tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa tim intelijen kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB menuju gedung Kejati Jambi,” ujar J Tanak.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Jambi, Djoko Susilo langsung di gelandang ke lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

Dalam kasus itu, Djoko Susilo bersama mantan Bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti tersandung kasus korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil, di persidangan tahun 20 Desember 2018 silam, Djoko Susilo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subseder tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim yang saat itu di ketuai Edi Pramono memvonis bebas Djoko Susilo kerena tidak terbukti melakukan tindak pidana kurupsi seperti tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi terhadap ketiga terdakwa ke Mahkama Agung pada 6 Februari 2019.

Majelis MA akhirnya menyatakan Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun pada kasasi itu Hakim tetap memvonis Madel tidak bersalah.

Untuk diketahui, Johanis dikenal sebagai Jaksa tegas. Dan, merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019- 2023.

Dia pernah membongkar sejumlah kasus korupsi yang bikin heboh di masyarakat. Bahkan dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo saat menangani perkara kader Partai NasDem. Perkara diungkap itu ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI Purn Paliudju dalam tindak pidana korupsi tahun 2014. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Ngaku Tak Tahu Ada Megaproyek di Merangin, Kok Bisa ya?

Next Post

Kasus Junawal dan Konflik Agraria PT LAJ

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In