• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aktivis Menanti Pemberantasan Korupsi ala Johanis Tanak

Capim KPK Johanis Tanak menjalani Fit dan Propertest di Komisi III DPR RI. Foto: Net

Gebrakan Perdana Johanis Tanak, Tangkap DPO Korupsi Perumahan PNS Sarolangun

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menangkap terpidana kasus korupsi perumahan Sarolangun, Djoko Susilo, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan yang belum menjalani hukuman atas putusan pengadilan. Penangkapan kali ini merupakan yang pertama era kepemimpinan Johanis Tanak setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin Rabu 5 Agustus 2020.

“DPO Kejati Jambi Djoko Susilo ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jambi bersama tim intelijen Kejagung RI pada Selasa di rumah kontrakan-nya di Kota Jambi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak, Selasa (1/9).

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Djoko Susilo diamankan di rumah kontrakan-nya, yang berada di kota Jambi, karena Djoko Susilo tidak pernah menjalani hukuman sejak 17 Januari 2019 silam, dimana pada saat kasasi, hakim jatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Kajati Jambi mengatakan, selama ini DPO Djoko Susilo terus dipantau pergerakannya dimana hasil pemantauan selama delapan bulan terakhir, dia selalu berpindah-pindah dari Kabupaten Sarolangun ke kota Jambi dan sebaliknya, sehingga ada sedikit kesulitan untuk menangkapnya.

“Hari ini dia tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa tim intelijen kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB menuju gedung Kejati Jambi,” ujar J Tanak.

Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Jambi, Djoko Susilo langsung di gelandang ke lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

Dalam kasus itu, Djoko Susilo bersama mantan Bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti tersandung kasus korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil, di persidangan tahun 20 Desember 2018 silam, Djoko Susilo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subseder tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim yang saat itu di ketuai Edi Pramono memvonis bebas Djoko Susilo kerena tidak terbukti melakukan tindak pidana kurupsi seperti tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi terhadap ketiga terdakwa ke Mahkama Agung pada 6 Februari 2019.

Majelis MA akhirnya menyatakan Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun pada kasasi itu Hakim tetap memvonis Madel tidak bersalah.

Untuk diketahui, Johanis dikenal sebagai Jaksa tegas. Dan, merupakan salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019- 2023.

Dia pernah membongkar sejumlah kasus korupsi yang bikin heboh di masyarakat. Bahkan dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo saat menangani perkara kader Partai NasDem. Perkara diungkap itu ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI Purn Paliudju dalam tindak pidana korupsi tahun 2014. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Ngaku Tak Tahu Ada Megaproyek di Merangin, Kok Bisa ya?

Next Post

Kasus Junawal dan Konflik Agraria PT LAJ

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In