• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Politik Dinasti, Politik Aji Mumpung?

Mochammad Farisi

Pilkada Momentum Memperbaiki Kondisi Daerah

3 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

SYARAT formal administrasi menjadi titik krusial menuju gelanggang pemilihan kepala daerah, lobi ke partai pengusung harus dilakukan dan dikawal sampe penutupan pendaftaran, bila tidak rekomendasi bila melayang kelain kandidat. Pada Jumat 4 September sampai 6 September adalah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur dengan detail syarat pencalonan dan syarat calon.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Untuk itu kita patut mendukung dan mengingatkan agar proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Berdasarkan pengalam yang sudah lalu, beberapa poin kerawan kerap terjadi.

Pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak lengkap dan tidak sah, untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara KPU dengan Tim Bakal pasangan calon untuk benar-benar memahami dan sepaham tentang syarat formal pendaftaran, hal ini menghindari perbedaan penafsiran/pemahanan tentang bunyi peraturan per-UU-an.

Beberapa syarat pendaftaran sangat berhubungan dengan institusi lain, seperti: kepolisian untuk syarat SKCK, DInas pendidikan/Kanwil Kemenag untuk legalisir ijazah, IDI, Himpsi dan BNN untuk keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, LHKPN dari KPK, Pengadilan Negeri untuk syarat tidak memilki tanggungan utang, tidak sedang pailit berdasarkan surat dari pnegadilan niaga, tidak memilki tanggungan pajak, bahkan kaerena pandemic maka ditambahkan menyerahkan hasil uji swab.

Tentu hal tersebut menjadi tugas partai dan tim pasangan calon sedari awal melengkapi semua berkas persyaratan yang diatur oleh KPU, jadi partai menjadi saringan awal terhadap bakal calon yang memang berkualitas, jangan sampepai curang dengan memalsukan dokumen. Prinsip siap menang dan siap kalah atau sportifitas harus dikedepankan.

Permasalahan kedua yang bisa muncul adalah dua lisme kepengurusan partai maupun dualism dukungan (dukungan ganda) . diharapkan memang partai sedari awal jelas menentukan dukungan, bukan di akhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU lebuh mudah melakukan verifikasi berkas.

Selain syarat yang harus dipenuhi bakal paslon, yang tak kalah penting adalah kesiapan KPU untuk menyiapkan segala formulir kemudian bekerja secara transparan dan akutable dalam memverifikasi syarat bakal calon, serta disiplin menerapkan protkol kesehatan, bila perlu proses pendaftaran di siaran secara live di akun resmi media social KPU, sehingga pendukung tidak perlu datang secara berkerumun. Semangat penyelenggaraan pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih. Kerjasama dengan gugus tugas covid-19.

Setelah semua syarat formal didaftarkan maka KPU melakukan verifikasi, dan juga masyarakat berhak memberikan masukan dan tangapan terkait rekam jejak bakal pasangan calon, dan atas masukan dari masyarakat tersbut KPU dan Bawaslu wajib menindaklanjuti.

Dengan kepedulian masyarakat yang merasa bahwa pilkada adalah momentum memperbaikan kondisi daerah 5 tahun kedepan, maka Insyaalah dengan penyelenggara yang profesioanl, pengawasan yang teliti dan transparan akan menghasilkan calon yang berkualitas dan punya standart moral dan etika yang tinggi.

ShareTweetSend
Previous Post

Revitalisasi Gerakan Mahasiswa Mewujudkan Indonesia Berkemajuan?

Next Post

Camelia Urus Surat Bebas Pidana di Kota Jambi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In