• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Politik Dinasti, Politik Aji Mumpung?

Mochammad Farisi

Pilkada Momentum Memperbaiki Kondisi Daerah

3 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

SYARAT formal administrasi menjadi titik krusial menuju gelanggang pemilihan kepala daerah, lobi ke partai pengusung harus dilakukan dan dikawal sampe penutupan pendaftaran, bila tidak rekomendasi bila melayang kelain kandidat. Pada Jumat 4 September sampai 6 September adalah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur dengan detail syarat pencalonan dan syarat calon.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Untuk itu kita patut mendukung dan mengingatkan agar proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Berdasarkan pengalam yang sudah lalu, beberapa poin kerawan kerap terjadi.

Pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak lengkap dan tidak sah, untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara KPU dengan Tim Bakal pasangan calon untuk benar-benar memahami dan sepaham tentang syarat formal pendaftaran, hal ini menghindari perbedaan penafsiran/pemahanan tentang bunyi peraturan per-UU-an.

Beberapa syarat pendaftaran sangat berhubungan dengan institusi lain, seperti: kepolisian untuk syarat SKCK, DInas pendidikan/Kanwil Kemenag untuk legalisir ijazah, IDI, Himpsi dan BNN untuk keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, LHKPN dari KPK, Pengadilan Negeri untuk syarat tidak memilki tanggungan utang, tidak sedang pailit berdasarkan surat dari pnegadilan niaga, tidak memilki tanggungan pajak, bahkan kaerena pandemic maka ditambahkan menyerahkan hasil uji swab.

Tentu hal tersebut menjadi tugas partai dan tim pasangan calon sedari awal melengkapi semua berkas persyaratan yang diatur oleh KPU, jadi partai menjadi saringan awal terhadap bakal calon yang memang berkualitas, jangan sampepai curang dengan memalsukan dokumen. Prinsip siap menang dan siap kalah atau sportifitas harus dikedepankan.

Permasalahan kedua yang bisa muncul adalah dua lisme kepengurusan partai maupun dualism dukungan (dukungan ganda) . diharapkan memang partai sedari awal jelas menentukan dukungan, bukan di akhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU lebuh mudah melakukan verifikasi berkas.

Selain syarat yang harus dipenuhi bakal paslon, yang tak kalah penting adalah kesiapan KPU untuk menyiapkan segala formulir kemudian bekerja secara transparan dan akutable dalam memverifikasi syarat bakal calon, serta disiplin menerapkan protkol kesehatan, bila perlu proses pendaftaran di siaran secara live di akun resmi media social KPU, sehingga pendukung tidak perlu datang secara berkerumun. Semangat penyelenggaraan pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih. Kerjasama dengan gugus tugas covid-19.

Setelah semua syarat formal didaftarkan maka KPU melakukan verifikasi, dan juga masyarakat berhak memberikan masukan dan tangapan terkait rekam jejak bakal pasangan calon, dan atas masukan dari masyarakat tersbut KPU dan Bawaslu wajib menindaklanjuti.

Dengan kepedulian masyarakat yang merasa bahwa pilkada adalah momentum memperbaikan kondisi daerah 5 tahun kedepan, maka Insyaalah dengan penyelenggara yang profesioanl, pengawasan yang teliti dan transparan akan menghasilkan calon yang berkualitas dan punya standart moral dan etika yang tinggi.

ShareTweetSend
Previous Post

Revitalisasi Gerakan Mahasiswa Mewujudkan Indonesia Berkemajuan?

Next Post

Camelia Urus Surat Bebas Pidana di Kota Jambi

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In