• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

19 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Jilid II di Kabupaten Muarojambi, saat ini sudah mulai memasuki tahap yang cukup panas. Pasalnya, Panitia Pengawas Pmilu (Panwaslu) Muarojambi sudah merekomendasi 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Bupati Muarojambi, yang diduga terindikasi mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). Kendati demikian, Panwaslu Muarojambi dianggap over kewenangan oleh Pengamat Politk dan Hukum Provinsi Jambi, karena belum adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Drs. Asa’ad Isma M. Pdi, salah seorang Pengamat Politik Provinsi Jambi mengatakan, kewenangan Panwaslu untuk memantau pasangan calon setelah sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU. Artinya saat ini belum ada bakal calon.

Berita Lainnya

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

“Penetepan bakal calon tanggal 24 Oktober ini (2016, red). Kewenengan Paswaslu setelah sudah ada penetapan,” katanya.

Bahkan, katanya belum ditetapkan paslon sebagai bakal calon bupati belum tentu lulus.

“Intinya Panwaslu kewenanganya setelah ada penetapan calon,” kata Dosen Fakultas Usuluddin, IAIN ini.

Hal yang sama yang sampaikan, Arfa’I Sanifah Majid, MH, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dosen Unja, Fakultas Hukum, mengatakan dalam konteks penegakan hukum di pemilu hanya bisa dilakukan oleh Panwaslu ketika sudah ada calon tetap.

“Penegakan hukum oleh Panwaslu kalau sudah ada bakal calon yang ditetapkan KPU,” sampainya.

Selajutnya, tokoh muda NU ini menyebutkan, jika saat ini dilakukan oleh panwaslu Muarojambi maka itu katanya tidak tepat, karena saat ini belum kewenangan Panwaslu. Namun demikian hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan, tidak jadi masalah. Tetapi katanya lagi, sifatnya bukan rekomendasi.

“Kalau sifatnya pencegahan Panwaslu hanya cukup mengerim surat kepada bupati atau BKD, agar PNS untuk mentaati aturan ASN, tetang larangan untuk ikut dalam perihal pemilu itu,” terangya.

“Kuncinya, kalau sifatnya rekomendasi untuk penegakan hukum belum tepat, karena belum ada penetapan bakal calon. Dan kalau sifatnya pencegahan boleh-boleh saja, tetapi sifatNYA hanya memberi tahu tentang aturan hukum PNS tidak boleh ikut serta. Bukan rekomendasi atau putusan Panwaslu. Artinya jika itu dilakukan Panwaslu menyalahi aturan over kewenangan,” terangnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Minta Warga Bersatu Sukseskan Pilkada

Next Post

KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

Related Posts

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In