• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

19 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Jilid II di Kabupaten Muarojambi, saat ini sudah mulai memasuki tahap yang cukup panas. Pasalnya, Panitia Pengawas Pmilu (Panwaslu) Muarojambi sudah merekomendasi 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Bupati Muarojambi, yang diduga terindikasi mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). Kendati demikian, Panwaslu Muarojambi dianggap over kewenangan oleh Pengamat Politk dan Hukum Provinsi Jambi, karena belum adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Drs. Asa’ad Isma M. Pdi, salah seorang Pengamat Politik Provinsi Jambi mengatakan, kewenangan Panwaslu untuk memantau pasangan calon setelah sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU. Artinya saat ini belum ada bakal calon.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Penetepan bakal calon tanggal 24 Oktober ini (2016, red). Kewenengan Paswaslu setelah sudah ada penetapan,” katanya.

Bahkan, katanya belum ditetapkan paslon sebagai bakal calon bupati belum tentu lulus.

“Intinya Panwaslu kewenanganya setelah ada penetapan calon,” kata Dosen Fakultas Usuluddin, IAIN ini.

Hal yang sama yang sampaikan, Arfa’I Sanifah Majid, MH, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dosen Unja, Fakultas Hukum, mengatakan dalam konteks penegakan hukum di pemilu hanya bisa dilakukan oleh Panwaslu ketika sudah ada calon tetap.

“Penegakan hukum oleh Panwaslu kalau sudah ada bakal calon yang ditetapkan KPU,” sampainya.

Selajutnya, tokoh muda NU ini menyebutkan, jika saat ini dilakukan oleh panwaslu Muarojambi maka itu katanya tidak tepat, karena saat ini belum kewenangan Panwaslu. Namun demikian hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan, tidak jadi masalah. Tetapi katanya lagi, sifatnya bukan rekomendasi.

“Kalau sifatnya pencegahan Panwaslu hanya cukup mengerim surat kepada bupati atau BKD, agar PNS untuk mentaati aturan ASN, tetang larangan untuk ikut dalam perihal pemilu itu,” terangya.

“Kuncinya, kalau sifatnya rekomendasi untuk penegakan hukum belum tepat, karena belum ada penetapan bakal calon. Dan kalau sifatnya pencegahan boleh-boleh saja, tetapi sifatNYA hanya memberi tahu tentang aturan hukum PNS tidak boleh ikut serta. Bukan rekomendasi atau putusan Panwaslu. Artinya jika itu dilakukan Panwaslu menyalahi aturan over kewenangan,” terangnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Minta Warga Bersatu Sukseskan Pilkada

Next Post

KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In