• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

19 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Jilid II di Kabupaten Muarojambi, saat ini sudah mulai memasuki tahap yang cukup panas. Pasalnya, Panitia Pengawas Pmilu (Panwaslu) Muarojambi sudah merekomendasi 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Bupati Muarojambi, yang diduga terindikasi mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). Kendati demikian, Panwaslu Muarojambi dianggap over kewenangan oleh Pengamat Politk dan Hukum Provinsi Jambi, karena belum adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Drs. Asa’ad Isma M. Pdi, salah seorang Pengamat Politik Provinsi Jambi mengatakan, kewenangan Panwaslu untuk memantau pasangan calon setelah sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU. Artinya saat ini belum ada bakal calon.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“Penetepan bakal calon tanggal 24 Oktober ini (2016, red). Kewenengan Paswaslu setelah sudah ada penetapan,” katanya.

Bahkan, katanya belum ditetapkan paslon sebagai bakal calon bupati belum tentu lulus.

“Intinya Panwaslu kewenanganya setelah ada penetapan calon,” kata Dosen Fakultas Usuluddin, IAIN ini.

Hal yang sama yang sampaikan, Arfa’I Sanifah Majid, MH, Pengamat Hukum dan Pemerintahan Dosen Unja, Fakultas Hukum, mengatakan dalam konteks penegakan hukum di pemilu hanya bisa dilakukan oleh Panwaslu ketika sudah ada calon tetap.

“Penegakan hukum oleh Panwaslu kalau sudah ada bakal calon yang ditetapkan KPU,” sampainya.

Selajutnya, tokoh muda NU ini menyebutkan, jika saat ini dilakukan oleh panwaslu Muarojambi maka itu katanya tidak tepat, karena saat ini belum kewenangan Panwaslu. Namun demikian hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan, tidak jadi masalah. Tetapi katanya lagi, sifatnya bukan rekomendasi.

“Kalau sifatnya pencegahan Panwaslu hanya cukup mengerim surat kepada bupati atau BKD, agar PNS untuk mentaati aturan ASN, tetang larangan untuk ikut dalam perihal pemilu itu,” terangya.

“Kuncinya, kalau sifatnya rekomendasi untuk penegakan hukum belum tepat, karena belum ada penetapan bakal calon. Dan kalau sifatnya pencegahan boleh-boleh saja, tetapi sifatNYA hanya memberi tahu tentang aturan hukum PNS tidak boleh ikut serta. Bukan rekomendasi atau putusan Panwaslu. Artinya jika itu dilakukan Panwaslu menyalahi aturan over kewenangan,” terangnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Minta Warga Bersatu Sukseskan Pilkada

Next Post

KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In