• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selama Dua Pekan, Polisi Merangin Tangkap 12 Pelaku PETI

pelaku penambang emas tanpa izin diamankan aparat. Foto: Nazarman

Selama Dua Pekan, Polisi Merangin Tangkap 12 Pelaku PETI

9 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sebanyak dua belas pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) diamankan aparat Polres Merangin. Para pelaku berperan sebagai pemilik lahan, pekerja dan kurir pembelian emas illegal.

“Ini kasus Peti yang dilakukan Polres 14 hari terakhir,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (9/9).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kasus-kasus tersebut didapat setelah polisi menggelar operasi selama dua pekan. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 gram emas.

Dia menyebutkan para pelaku yang diamankan ditangkap dua tempat berbeda. Yakni di dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.

“Disana menangkap pelaku berinisial SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Dan, IS pengawas sekaligus pemilik lahan,” ujar Iwan Andy.

Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu. “Dari pelaku diamankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.

Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut. Seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan itu. “Karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya. (Nazarman)

ShareTweetSend
Previous Post

Ibu dan Anak di Kerinci Positif Covid

Next Post

Sebanyak 96 TPS Sangat Rawan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In