• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

Pelaku saat berada di kantor polisi setelah berhasil ditangkap. Foto: Istimewa

Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

17 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kepolisian Sektor Jambi Selatan menangkap Sabudin Manulang (39) pelaku pembunuhan terhadap Jakaman Sinurat (60) di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu (16/9)

Panit 1 Reskrim Polsek Jambi Selatan Aiptu Antin Tindaoin mengatakan, motif pembunuhan diduga karena cemburu. Tersangka cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Aksi ini dilakukan pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya saya sakit hati dengan omongannya, karena dia sering ngomong jorok dengan saya,” kata pelaku setelah berhasil ditangkap.

Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan juga cemburu karena istri tersangka berselingkuh dengan korban.

Pelaku mengatakan, awalnya dia tidak cemburu dengan korban namun pada saat sebelum aksinya, dia membawa istrinya untuk bertemu korban, untuk melihat reaksi korban. “Karena kalau mereka berselingkuh pasti nampak reaksinya berubah,” kata pelaku.

Pada saat itulah dia kemudian dia merasa cemburu dan menyerang korban dengan cara menusuknya dengan senjata tajam secara membabi buta.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan juga satu unit motor bebek. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUH Pidana jo pasal 338, KUH pidana dengan ancaman umur hidup. (Lilis Karlina)

ShareTweetSend
Previous Post

Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Next Post

Yasonna Laoly: Mahasiswa Perlu Terapkan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In