• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

Pelaku saat berada di kantor polisi setelah berhasil ditangkap. Foto: Istimewa

Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

17 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kepolisian Sektor Jambi Selatan menangkap Sabudin Manulang (39) pelaku pembunuhan terhadap Jakaman Sinurat (60) di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu (16/9)

Panit 1 Reskrim Polsek Jambi Selatan Aiptu Antin Tindaoin mengatakan, motif pembunuhan diduga karena cemburu. Tersangka cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Aksi ini dilakukan pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya saya sakit hati dengan omongannya, karena dia sering ngomong jorok dengan saya,” kata pelaku setelah berhasil ditangkap.

Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan juga cemburu karena istri tersangka berselingkuh dengan korban.

Pelaku mengatakan, awalnya dia tidak cemburu dengan korban namun pada saat sebelum aksinya, dia membawa istrinya untuk bertemu korban, untuk melihat reaksi korban. “Karena kalau mereka berselingkuh pasti nampak reaksinya berubah,” kata pelaku.

Pada saat itulah dia kemudian dia merasa cemburu dan menyerang korban dengan cara menusuknya dengan senjata tajam secara membabi buta.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan juga satu unit motor bebek. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUH Pidana jo pasal 338, KUH pidana dengan ancaman umur hidup. (Lilis Karlina)

ShareTweetSend
Previous Post

Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Next Post

Yasonna Laoly: Mahasiswa Perlu Terapkan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In