• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

Pelaku saat berada di kantor polisi setelah berhasil ditangkap. Foto: Istimewa

Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

17 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kepolisian Sektor Jambi Selatan menangkap Sabudin Manulang (39) pelaku pembunuhan terhadap Jakaman Sinurat (60) di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu (16/9)

Panit 1 Reskrim Polsek Jambi Selatan Aiptu Antin Tindaoin mengatakan, motif pembunuhan diduga karena cemburu. Tersangka cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.

Berita Lainnya

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Aksi ini dilakukan pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya saya sakit hati dengan omongannya, karena dia sering ngomong jorok dengan saya,” kata pelaku setelah berhasil ditangkap.

Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan juga cemburu karena istri tersangka berselingkuh dengan korban.

Pelaku mengatakan, awalnya dia tidak cemburu dengan korban namun pada saat sebelum aksinya, dia membawa istrinya untuk bertemu korban, untuk melihat reaksi korban. “Karena kalau mereka berselingkuh pasti nampak reaksinya berubah,” kata pelaku.

Pada saat itulah dia kemudian dia merasa cemburu dan menyerang korban dengan cara menusuknya dengan senjata tajam secara membabi buta.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan juga satu unit motor bebek. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUH Pidana jo pasal 338, KUH pidana dengan ancaman umur hidup. (Lilis Karlina)

ShareTweetSend
Previous Post

Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Next Post

Yasonna Laoly: Mahasiswa Perlu Terapkan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In