• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

Pelaku saat berada di kantor polisi setelah berhasil ditangkap. Foto: Istimewa

Terbakar Cemburu, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

17 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kepolisian Sektor Jambi Selatan menangkap Sabudin Manulang (39) pelaku pembunuhan terhadap Jakaman Sinurat (60) di Lorong Wahyu Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu (16/9)

Panit 1 Reskrim Polsek Jambi Selatan Aiptu Antin Tindaoin mengatakan, motif pembunuhan diduga karena cemburu. Tersangka cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.

Berita Lainnya

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Aksi ini dilakukan pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya saya sakit hati dengan omongannya, karena dia sering ngomong jorok dengan saya,” kata pelaku setelah berhasil ditangkap.

Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dan juga cemburu karena istri tersangka berselingkuh dengan korban.

Pelaku mengatakan, awalnya dia tidak cemburu dengan korban namun pada saat sebelum aksinya, dia membawa istrinya untuk bertemu korban, untuk melihat reaksi korban. “Karena kalau mereka berselingkuh pasti nampak reaksinya berubah,” kata pelaku.

Pada saat itulah dia kemudian dia merasa cemburu dan menyerang korban dengan cara menusuknya dengan senjata tajam secara membabi buta.

Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan juga satu unit motor bebek. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUH Pidana jo pasal 338, KUH pidana dengan ancaman umur hidup. (Lilis Karlina)

ShareTweetSend
Previous Post

Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Next Post

Yasonna Laoly: Mahasiswa Perlu Terapkan Pancasila sebagai Pedoman Hidup

Related Posts

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Persoalan Pemberitaan Tambang Yang Tidak Berimbang, Tuntut Oknum LSM Nakal

8 Juni 2026
Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

8 Juni 2026
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In