• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Baru Bebas Dari Tahanan, Andriman Kembali Jadi Kurir Narkoba

Ilustrasi

Edarkan Sabu, PN Jambi Vonis Raja 6 Tahun Penjara

20 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis pengedar Narkoba Raja Inka Pratama 6 tahun penjara atas kepemilikan 5,273 gram sabu-sabu.

Selain pidana penjara, Raja juga dibebankan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Inka Pratama dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Arfan Yani membaca amar putusan.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Raja divonis berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejati Jambi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Raja Inka ditangkap pada 20 Februari lalu oleh anggota ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan Raja, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap.

Kejadian bermula pada pukul 08.00 WIB  8 Februari 2020 ketika Raja Inka menghubungi rekannya bernama Iwan untuk beli sabu. Iwan mengatakan akan enanyakan lagi pada Wak Lok.

Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB Wak Lok menghubungi Raja dengan nomor tidak dikenal. Raja mengatakan mau minta kerjaan dan belum ada uang. Kerjaan adalah kode untuk mengatakan sabu dan belum ada uang adalah kode untuk hutang dulu.

Wak Lok bertanya mau ambil berapa banyak, Raja bilang terserah Wak Lok. lalu Wak Lok mengatakan akan memberikan 5 jie sabu. Dia kemudian menyuruh Raja datang ke sebuah lapangan bola kawasan Sijenjang Kota Jambi untuk mengambil sabu.

Wak Lok mengatakan sabu tersebut ditaruh dalam kotak rokok dan diletakkan di atas salah satu tiang gawang. Raja mengiyakan dan pergi menuju lokasi sekira ukul 11.00 WIB. Dia berhasil menga,bil sabu tersebut dengan aman lalu pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah 4 jie sabu dipisah dalam kantong celana jeans sebelah kanan. Seangkan yang satu jie sabu dipecahnya adi 7 paket kecil. Lima paket disimpan dalam kotak rokok dan dua paket dirauh dalam plastik klip bening.

Dua plastik bening itu menurut pengakuan Raja dipakainya sendiri dan kemudian 4 jie diberikannya pada rekannya bernama Boy. Boy sendiri berhutang Rp4 juta pada Raja untuk pembelian 4 paket tersebut.

Raja diketahui mengambil lagi paket sabu di lapangan bola Sijenjang. Pada tanggal 12 Februari 2020. Pada tanggal 12 Februari Raja mengambil 5 jie. Sedangkan pada tanggal 20 Februari saat berkendara ke daerah Sijenjang sedang membawa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan bungkus klip kecil pastik bening kosong dan satu pirek kaca.

Sialnya Raja tiba-tiba didatangi anggota ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan. Polisi menggeledah dan menemukan sabu di dalam dispenser dan terdapat 5 paket sabu dan juga menemukan beberapa bukti lainnya seperti bong yang terbuat dari botol plastik lasegar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Besok, 12 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa

Next Post

Prediksi Timnas Indonesia U-19 Vs Qatar U-19

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In