• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Serahkan ke Menkes Bukan Menteri Lain

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: Istimewa

Serahkan ke Menkes Bukan Menteri Lain

20 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengingatkan agar persoalan penanganan COVID-19 diserahkan kepada ahlinya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto lantaran sejak ditetapkan sebagai bencana nasional, kasus COVID-19 terus bertambah.

“Menurut saya, penanganan COVID-19 sebaiknya diserahkan kepada ahlinya saja sesuai dengan bidang-bidang tugas yang terkait langsung dengan permasalahan COVID-19,” kata Emrus, Minggu (20/9).

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Menurut dia, persoalan utama COVID-19 adalah aspek kesehatan, maka “nakhodanya'” sejatinya Menteri Kesehatan, bukan menteri lain yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tidak terkait langsung.

Namun menteri kesehatan tersebut mutlak memiliki good leadership dan akseptabilitas tinggi dari publik, utamanya dari berbagai organisasi profesi kesehatan.

Dalam pertanggungjawaban tugasnya, kata dia, menteri kesehatan membuat laporan singkat perkembangan di lapangan dan disampaikan langsung tatap muka dengan Presiden atau Wakil Presiden setiap saat.

“Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan evaluasi kinerja Menteri Kesehatan dan timnya serta sekaligus memberi arahan, petunjuk, kebijakan dan memberikan program yang perlu dilakukan sesegera mungkin,” ujar Emrus.

Dia mengatakan, sejak ditetapkan bencana nasional hingga saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah dan belum ada tanda-tanda menurun.

Karena itu, perlu ada evaluasi serius terhadap struktur kelembagaan (organisasi) dan kinerja terkait dengan penanganan COVID-19.

Menurut Emrus, untuk mencapai efektivitas penanganan COVID-19, Menteri Kesehatan sebagai nakhoda, harus dibantu setidaknya lima bidang ahli.

Pertama, bidang pemulihan kesehatan dipimpin oleh seorang dokter spesialis paru terkemuka di republik ini. Kedua, bidang pengkajian perilaku, penghalauan penyebaran dan melawan/mematikan COVID-19, dipimpin oleh seorang virology.

Ketiga, bidang pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhan keseharian dan pembiayaan terkait dengan COVID-19, dipimpin oleh seorang ekonom andal. Keempat, bidang penumbuhan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat agar memiliki kemandirian mengatasi COVID-19 yang dipimpin seorang komunikolog Indonesia.

Kelima, penegakan hukum terkait penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh seorang perwira tinggi polisi, setidaknya bintang tiga. “Kelima bidang ini melakukan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing yang terintegrasi satu dengan yang lain di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan,” katanya pula.

Bangunan struktur organisasi dan tupoksi tersebut dibuat secara nasional, dari pusat hingga setidaknya pada tingkat kecamatan. Sedangkan ukuran keberhasilan, turunnya angkat kasus COVID-19 setidaknya 10 persen dari sebelumnya, per bulan pada setiap jenjang pemerintahan.

“Dengan demikian secara nasional, kita mampu keluar dari ancaman COVID-19 paling lama dalam satu tahun,” kata Emrus pula. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dai Harus Tahu Kondisi Sosial

Next Post

Negara G20 Sepakat Lakukan Aksi Global

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In