• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam Sidang PN Tipikor Jambi. Dok foto: Jambi Independent

KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp400 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait perkara suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

KPK juga dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Pada Senin (21/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/9).

Pembayaran denda itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PT. SBY tanggal 16 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2018/PN. SBY tanggal 24 Januari 2019.

Selanjutnya, kata Ali, pada Senin (21/9) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah 37 ribu dolar AS yang merupakan cicilan pertama dari terpidana Kamaludin yang merupakan perantara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017,” kata Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra pada Senin (14/9) juga telah menyetor ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020,” tuturnya.

Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya maksimal melakukan “asset recovery” hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tutorial Membuat Ramuan Daun Sungkai ala Hesti Haris

Next Post

KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Paslon Pilgub Jambi

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In