• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam Sidang PN Tipikor Jambi. Dok foto: Jambi Independent

KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp400 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait perkara suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

KPK juga dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

“Pada Senin (21/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/9).

Pembayaran denda itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PT. SBY tanggal 16 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2018/PN. SBY tanggal 24 Januari 2019.

Selanjutnya, kata Ali, pada Senin (21/9) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah 37 ribu dolar AS yang merupakan cicilan pertama dari terpidana Kamaludin yang merupakan perantara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017,” kata Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra pada Senin (14/9) juga telah menyetor ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020,” tuturnya.

Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya maksimal melakukan “asset recovery” hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tutorial Membuat Ramuan Daun Sungkai ala Hesti Haris

Next Post

KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Paslon Pilgub Jambi

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In