• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Apif Firmansyah

Apif Firmansyah. Foto: Istimewa

Diperiksa KPK Hari Ini, Apakah Apif Firmansyah Eks Ajudan Zumi Zola Ditahan?

30 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Rabu (30/9).

Delapan saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Tadjudin Hasan (TH) dan dua saksi lainnya untuk tersangka mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka TH dan dua orang saksi lainnya untuk tersangka CB,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Delapan saksi untuk tersangka Tadjudin, yakni Anggota DPRD Jambi Kusnindar, Anggota Komisi V DPRD Jambi M Juber, mantan Kadis PUPR Jambi Dodi Irawan, Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Meli Hairiya.

Kemudian, dua wiraswasta Apif Firmansyah dan Muhammad Imaduddin serta dua PNS Dinas PUPR Jambi masing-masing Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra.

Asal tahu saja, Apif Firmansyah merupakan mantan orang kepercayaan Zumi Zola Zulkifli yang memiliki peran penting segala urusan. Apif kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi di Komisi II dari Partai Golkar periode 2019-2024.

Sedangkan dua saksi untuk tersangka Cornelis, yaitu Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopsiah dan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Mesran

Ali mengatakan pemeriksaan 10 saksi tersebut digelar di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi. Selain Tadjudin dan Cornelis, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Rapid Test Massal Pegawai Jambi Abaikan Prokes, Kalau Begini Bisa Roboh

Next Post

Terlibat Politik Praktis Kuasa Hukum Ya-Maha Laporkan ASN Batanghari Ke Bawaslu

Related Posts

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In