• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 6, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

20 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap anggota sindikat penjualan kulit harimau dan buaya yang dilindungi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut bernama Edi Kumala dan merupakan warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/10).

Berita Lainnya

Warga Blokade Jalan Nasional Gegara Angkutan Batu Bara Marak

Stiker Khusus Truk Batu Bara Rawan Dipalsukan

Anggota DPRD Kerinci dan Kades Sungai Rumpun Terima Kasih ke Pemerintah

Edi ditangkap karena memiliki atau menguasai tiga lembar kulit buaya muaro sepanjang lima meter, dua kulit harimau sumatera serta 2.600 lembar kulit ular dan biawak, katanya.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Pihak BKSDA di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (18/10).

“Selama ini aktivitas dari tersangka itu sudah lama dipantau oleh anggota kepolisian Jambi,” kata Kapolda Yazid Fanani.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti yang diamankan itu senilai miliaran rupiah lebih itu karena kulit satwa langka yang dilindungi dan untuk tersangka merupakan anggota sindikat itu sedang di dalami pemeriksaanya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut Polda jambi dan BKSDA Provinsi Jambi masih mendalami kasus sindikat penjualan satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Pendemo Seruduk Kantor Inspektorat dan Kejari Muarabulian

Next Post

Limbah, Resahkan Masyarakat Muarojambi

Related Posts

Warga Blokade Jalan Nasional Gegara Angkutan Batu Bara Marak

Warga Blokade Jalan Nasional Gegara Angkutan Batu Bara Marak

2 Februari 2023
Bagaimana Proyeksi Harga Batu Bara Dunia

Stiker Khusus Truk Batu Bara Rawan Dipalsukan

25 Januari 2023
Anggota DPRD Kerinci dan Kades Sungai Rumpun Terima Kasih ke Pemerintah

Anggota DPRD Kerinci dan Kades Sungai Rumpun Terima Kasih ke Pemerintah

23 Januari 2023
Mantap Nian, PUPR Akan Bangun Kanal Atasi Banjir Abu Vulkanik

Mantap Nian, PUPR Akan Bangun Kanal Atasi Banjir Abu Vulkanik

23 Januari 2023
Petani dan Warga Mendahara Ulu Bangga Punya Kapolsek seperti AKP Elfian Yusran Ritonga

Petani dan Warga Mendahara Ulu Bangga Punya Kapolsek seperti AKP Elfian Yusran Ritonga

23 Januari 2023
Dinas PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Api Kerinci

Dinas PUPR Provinsi Jambi Tinjau Sawah Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Api Kerinci

19 Januari 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!