• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

20 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap anggota sindikat penjualan kulit harimau dan buaya yang dilindungi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut bernama Edi Kumala dan merupakan warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Edi ditangkap karena memiliki atau menguasai tiga lembar kulit buaya muaro sepanjang lima meter, dua kulit harimau sumatera serta 2.600 lembar kulit ular dan biawak, katanya.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Pihak BKSDA di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (18/10).

“Selama ini aktivitas dari tersangka itu sudah lama dipantau oleh anggota kepolisian Jambi,” kata Kapolda Yazid Fanani.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti yang diamankan itu senilai miliaran rupiah lebih itu karena kulit satwa langka yang dilindungi dan untuk tersangka merupakan anggota sindikat itu sedang di dalami pemeriksaanya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut Polda jambi dan BKSDA Provinsi Jambi masih mendalami kasus sindikat penjualan satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Pendemo Seruduk Kantor Inspektorat dan Kejari Muarabulian

Next Post

Limbah, Resahkan Masyarakat Muarojambi

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In