• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

PN Jambi Tunda Sidang Gratifikasi karena Arfan Reaktif Covid

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terpaksa harus ditunda setelah rapid test COVID-19 terdakwa Arfan menunjukkan hasil reaktif.

Sidang lanjutan ini harusnya digelar Kamis (8/10).

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni membenarkan penundaan ini. Kata Yandri pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penundaan sidang.

“Ya sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum KPK,” kata Yandri Roni yang juga Ketua Majelis Hakim pada sidang Arfan ini, Rabu (7/10).

Ditambahkan Yandri, penundaan dilakukan hingga waktu yang ditentukan. Belum dipastikan kapan sidang kembali dilanjutkan.”Isolasinya kan selama dua pekan, tapi nanti akan ada surat dari Lapas Jambi bahwa yang bersangkutan sudah bisa menjalani persidangan,” tambahnya.

Dijelaskan Yandri, meskipun nanti Arfan dinyatakan bisa melanjutkan persidangan, pihak pengadilan masih harus berkoordinasi dengan pihak penuntut umum terkait pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim. “Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung,” ujarnya.

“Untuk total saksi dalam perkara yang menjerat Arfan ada 140 saksi, tapi untuk setiap pemanggilan saksi tergantung dari Penuntut umum berapa orang yang mau dihadirkan.”

Arfan terseret dalam kasus gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Binamarga dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.Dia didakwa bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima uang dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.Zumi Zola sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya selama 6 tahun penjara pada kasus gratifikasi ini. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perintah Jokowi, Turunan UU Cipta Kerja Rampung Bulan Depan

Next Post

Kasus Korupsi Auditorium UIN STS, Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In