• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

Lapas Didominasi Pelaku Kekerasan Seksual

13 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

NTT, AP – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mencatat jumlah narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, sebanyak 47 persen didominasi oleh narapidana kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

“Jumlah narapidana di Lapas kita saat ini mencapai 3.000 orang. Dari jumlah itu 1.200-an adalah pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham NTT Mulyadi, Selasa (13/10).

Berita Lainnya

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan wacana pemindahan narapidana kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dari NTT ke Nusakambangan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Mulyadi mengatakan bahwa Lapas Nusakambangan sebenarnya hanya menerima para narapidana dengan kategori kejahatannya yang tinggi, sementara untuk para pelaku kejahatan seksual dari NTT hanya masuk dalam kategori rendah sehingga agak sulit untuk memasukkan para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak ke penjara tersebut.

“Tetapi kemarin saya sendiri yang membawa mereka ke sana, di sana sempat panjang diskusinya dan akhirnya dilakukan penyerahan narapidananya dan dimasukkan ke sel,” ujar dia.

Harapannya kata dia adalah bisa membuat jera dan narapidana yang ditahan di sana bisa kembali dan menceritakan bagaimana situasi atau kondisi Lapas Nusakambangan itu.

Mulyadi mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di NTT memang sangat tinggi, dan ini juga menjadi atensi dari Kemenkuham NTT dalam memerangi hal tersebut.

Menurut data yang dimiliki oleh Polda NTT, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dalam 3 tahun terakhir cukup tinggi.

Pada tahun 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 637 kasus, kemudian pada tahun 2019 angkanya mencapai 721 kasus, lalu selama 2020 terhitung mulai Januari hingga Agustus jumlah kasusnya mencapai 414 kasus. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pasien Suspect Asal Batanghari Dimakamkan di Desa Belanti Jaya

Next Post

Tahanan Tewas, Kapolsek Diperiksa

Related Posts

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In