• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Para tersangka tengah menjalani proses pelimpahan di Kejari Tebo. Foto: Istimewa

Para tersangka tengah menjalani proses pelimpahan di Kejari Tebo. Foto: Istimewa

Tersangka Perusak Alkes RS Tebo Ditahan

13 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pengrusakan alat kesehatan RSUD Sulthan Thaha Syaifuddin Tebo, Selasa (13/10).

Dua orang tersangka dalam kasus ini langsung ditahan mereka adalah Debi Erwin dan Uun Saputri. “Guna memudahkan persidangan dan dikhawatirkan melarikan diri maka Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara tersebut melakukan penahann rutan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama dalam keterangan tertulisnya.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Tebo ke jaksa penuntut umum Kejari Tebo pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnya, Thomson Purba. “Pasal yg dilanggar 170 ayat (1) KUHPidana,” kata Ari.

Sebelumnya, pada Selasa 1 September lalu, dua tersangka ini diduga melakukan pengrusakan alat kesehatan di ruang ICU RSUD Sulthan Thaha Syaifuddin Tebo. Pengrusakan itu dipicu emosi para pelaku karena anak tersangka (D) meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Sulthan Thaha Syaifuddin Tebo.

Saudara tersangka (D) yang merasa emosi karena kabar itu kemudian mengamuk di rumah sakit dan menyebabkan rusaknya alat kesehatan seperti

DJ shok merk defimax, bed side monitor sciller, meja pasien merk poly medical serta obat-obatan yang berada di ruang ICU. Pelaku juga diketahui merusak pintu dan memecahkan kaca jendela. Usai melakukan pengrusakan, pelaku Debi membawa jenazah anaknya pergi. Pihak rumah sakit mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat insiden ini. Kejadian ini pun dilaporkan pihak rumah sakit ke kepolisian. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Aktivis Sumatera Dapat Penghargaan dari Ratu Elizabeth

Next Post

BPBD Tanjab Timur Patroli Pantau Muka Air

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In