• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Pemkab Tanjab Timur Buka Izin Penelitian Secara Online

20 Oktober 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

Tanjab Timur, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) membuka pengurusan izin penelitian secara online bagi mahasiswa maupun lembaga yang ingin melakukan penelitian di Kabupaten itu.

“Hal itu dilakukan untuk mempermudah mahasiswa ataupun peneliti untuk mendapatkan surat rekomendasi surat izin penelitian dari Balitbangda Tanjabtim. Saat ini sudah dapat melakukan pengajuan surat rekomendasi izin penelitian secara online dengan mengunjungi website www.litbang.tanjabtimkab.go.id⁣dan melengkapi semua persyaratannya,” kata Kepala Balitbangda Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen, Selasa (20/10).

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Pihaknya berupaya memberikan pelayanan secara online guna mempermudah tahapan pengajuan izin penelitian di lingkup wilayah Tanjabtim, baik pengajuan dari perorangan, lembaga ataupun perguruan tinggi.

“Untuk Perguruan Tinggi sendiri yang ingin mendaftar sifatnya global, tidak hanya Universitas yang ada di lokal Jambi saja,” jelasnya.

Untuk kendala saat ini, pemohon harus tetap menjemput rekomendasi berupa surat yang telah ditandatangani di Kantor Balitbangda secara langsung.

“Untuk itu Balitbangda Tanjabtim akan berupaya membuat tanda tangan digital kedepannya. Begitu pula surat yang akan diajukan ke Dinas Perizinan juga akan diupayakan bisa dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu berulang untuk datang ke Tanjabtim,” katanya.

Dia menyebutkan pengajuan penelitian bisa berupa materi sosial kemasyarakatan dan budaya, tentunya berhubungan dengan lokus Kabupaten Tanjabtim, seperti bahasa, tari-tarian dan kuliner. Kebanyakan jenis penelitian itu yang diminta, sedangkan untuk pengajuan penelitian berupa ekskavasi secara skala besar belum ada.

Bagi para peneliti yang telah mendapatkan surat rekomendasi dan surat perizinan, dan telah selesai melaksanakan penelitian, maka peneliti harus menyerahkan dan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan kepada Balitbangda Tanjabtim sebagai arsip bank data.

“Yang jelas selesai penelitian, peneliti harus memberikan laporan kepada kita untu arsip bank data,” ucapnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Pasar Tradisional di Kerinci Tutup

Next Post

Selain Corona, Kota Sungai Penuh juga Rawan DBD

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In