• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Warga melakukan perbaikan jalan secara swadaya di salah satu wilayah di Tanjab Timur. Foto: Istimewa

Pemkab Tanjab Timur Buka Izin Penelitian Secara Online

20 Oktober 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

Tanjab Timur, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) membuka pengurusan izin penelitian secara online bagi mahasiswa maupun lembaga yang ingin melakukan penelitian di Kabupaten itu.

“Hal itu dilakukan untuk mempermudah mahasiswa ataupun peneliti untuk mendapatkan surat rekomendasi surat izin penelitian dari Balitbangda Tanjabtim. Saat ini sudah dapat melakukan pengajuan surat rekomendasi izin penelitian secara online dengan mengunjungi website www.litbang.tanjabtimkab.go.id⁣dan melengkapi semua persyaratannya,” kata Kepala Balitbangda Kabupaten Tanjabtim, Zekki Zulkarnaen, Selasa (20/10).

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Pihaknya berupaya memberikan pelayanan secara online guna mempermudah tahapan pengajuan izin penelitian di lingkup wilayah Tanjabtim, baik pengajuan dari perorangan, lembaga ataupun perguruan tinggi.

“Untuk Perguruan Tinggi sendiri yang ingin mendaftar sifatnya global, tidak hanya Universitas yang ada di lokal Jambi saja,” jelasnya.

Untuk kendala saat ini, pemohon harus tetap menjemput rekomendasi berupa surat yang telah ditandatangani di Kantor Balitbangda secara langsung.

“Untuk itu Balitbangda Tanjabtim akan berupaya membuat tanda tangan digital kedepannya. Begitu pula surat yang akan diajukan ke Dinas Perizinan juga akan diupayakan bisa dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu berulang untuk datang ke Tanjabtim,” katanya.

Dia menyebutkan pengajuan penelitian bisa berupa materi sosial kemasyarakatan dan budaya, tentunya berhubungan dengan lokus Kabupaten Tanjabtim, seperti bahasa, tari-tarian dan kuliner. Kebanyakan jenis penelitian itu yang diminta, sedangkan untuk pengajuan penelitian berupa ekskavasi secara skala besar belum ada.

Bagi para peneliti yang telah mendapatkan surat rekomendasi dan surat perizinan, dan telah selesai melaksanakan penelitian, maka peneliti harus menyerahkan dan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan kepada Balitbangda Tanjabtim sebagai arsip bank data.

“Yang jelas selesai penelitian, peneliti harus memberikan laporan kepada kita untu arsip bank data,” ucapnya. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Pasar Tradisional di Kerinci Tutup

Next Post

Selain Corona, Kota Sungai Penuh juga Rawan DBD

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In