• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 4, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kecanduan Warnet, Bocah Ini Terpaksa Mencuri

Ilustrasi

Warnet Diizinkan di Kota Jambi, Tak untuk Game Online

25 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE, MILENIAL

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sebagai antisipasi penularan virus corona baru atau COVID-19.

“Hari ini Jum’at bersama Forkompinda dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, belum lama ini.

Berita Lainnya

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

Tempat tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali yakni, tempat fitnes dan senam, tempat Spa dan pijat refleksi, Bar, tempat karaoke keluarga dan cafe, kolam renang, tempat bermain anak dan Warnet. Namun warnet tersebut hanya di perkenankan untuk pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran secara online, tidak untuk bermain game online.

Berdasarkan instruksi wali kota nomor 15 tahun 2020 yang berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020, tempat-tempat usaha tersebut di larang beroperasional karena Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dengan mengacu pada beberapa indikator maka, lanjutnya,  relaksasi tersebut di berikan kepada sejumlah tempat usaha. Indikator tersebut yakni peningkatan jumlah kasus, dimana dalam dua minggu terakhir peningkatan jumlah kasus dalam satu hari sudah berada di bawah 10 orang. Dimana sebelumnya peningkatan jumlah kasus tersebut berada di atas 20 orang dalam setiap harinya.

Kemudian angka kesembuhan pasien COVID-19, secara komulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi berjumlah 405 orang. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 140 orang, dalam perawatan 260 orang dan yang meninggal dunia 5 orang. Indikator selanjutnya tingkat kepatuhan dan warga yang di sanksi karena melanggar protokol kesehatan jumlahnya menurun.

Namun agar dapat kembali beroperasi, tempat tempat usaha tersebut harus menyampaikan simulasi operasional tempat usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Melalui asosiasi masing masing silahkan menyampaikan simulasi operasional usaha dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, jika sudah menyampaikan simulasi baru diberi izin operasional,” kata Maulana.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi. Dimana pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020.

Tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika kembali melanggar di denda Rp10 juta dan untuk pelanggaran ketiga izin usahanya akan di cabut untuk sementara waktu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

17 Kali Gempa Dalam Sepekan

Next Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Related Posts

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

3 Oktober 2023
RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

3 Oktober 2023
Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Participating Interest 10 Persen Blok Migas

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

3 Oktober 2023
Fraksi PKS sebut Pemprov Jambi Belum Serius Perbaiki Jalan

Jambi Ditelan Kabut Asap, Rendra Usman Tanyakan Duit Rp2,2 Miliar ke Gubernur

3 Oktober 2023
Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

3 Oktober 2023
Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

2 Oktober 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In