• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Klarifikasi Saksi dan Parpol

Bawaslu Bubarkan 51 Kampanye

25 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BAWASLU Sumatera Barat membubarkan 51 kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena melanggar aturan. Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/walikota-wakil bupati/walikota.

Ia menyebutkan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se-Sumatera Barat sampai tanggal 23 Oktober 2020. Menurut dja pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye dan untuk pasangan calon gubernur ada tujuh kali pembubaran.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

“Kalau untuk pemilihan calon bupati dan walikota ada 44 kegiatan yang dibubarkan dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata dia, Minggu (25/10).

Ia mengatakan sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon yang tengah melakukan kampanye.

Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis,” katanya.

Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP yang diajukan dan pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP. Sementara untuk teguran tertulis tujuh kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada lima teguran tertulis.

Ia mengimbau agar para kontestan pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan hingga masa kampanye berakhir.

“Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Next Post

Janji Pemulihan Ekonomi Para Cagub Jambi

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In