• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Divisi Intelijen LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Hipni.

Kepala Divisi Intelijen LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Hipni.

Cabup Batanghari Diadukan ke Polda Jambi

26 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Calon Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief diadukan ke Polda Jambi oleh Kepala Divisi Intelijen LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Hipni.

Hipni mengadukan itu terkait hasil temuannya, soal aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari yang terletak di Jalan Professor Sri Sudewi, Muara Bulian. Dengan luasan 1.425 M2 menjadi sertifikat hak milik pribadi diduga atas nama Calon Bupati itu.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Berdasarkan keputusan Bupati Batanghari Nomor 799 tahun 2019 tentang pemberian izin penghunian atau pemakaian kekayaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari. Tidak dibenarkan menambah, mengurangi, dan merubah fisik bangunan. Bertanggung jawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan. Wajib membayar retribusi kekayaan daerah sesuai peraturan daerah kabupaten Batanghari Nomor 4 tahun 2012, rekening listrik, telepon air PDAM, dan pajak bumi dan bangunan (PBB),” dia menjelaskan, Minggu (25/10).

Izin penghunian dan pemakaian tanah, awalnya kata Hipni, ditujukan kepada Bupati Batanghari melalui Sekretaris Daerah saat itu, yang ditandatangani langsung oleh Husin HS. Merupakan orang tua Fadhil Arief tertanggal 2 Oktober 2012.

“Yang pada intinya menerangkan Husin HS ingin menggunakan tanah atau bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari yang terletak di kelurahan dan kecamatan Muara Bulian dengan ukuran Bangunan panjang 17 M2 dan lebar 15 M2. Tanah dengan panjang 57 M2 dan lebar 25 M2. Nah, berdasarkan hasil investigasi kami pada tahun 2019 telah terbit hak milik atas tanah tersebut. Diduga adanya pelanggaran hukum berkategori pidana. Dimana terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik terhadap tersebut yang notabene masih milik aset Pemerintah Kabupaten Batanghari. Setelah didapat informasinya, jika SHM itu terbit atas dasar surat hibah dan sporadik dari Lurah Rengas Condong,” kata dia.

Padahal, kata dia, hingga sekarang tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Batanghari belum pernah menghibahkan, menjual, melelang aset sebagaimana dimaksud dari dalam keputusan Bupati Batanghari dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang pemberian izin penghunian atau pemakaian kekayaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Hipni mengatakan berdasarkan surat pengaduan yang diajukan ke Polda Jambi tertanggal 18 Oktober 2020 menyatakan pihak polda sudah menerima delik aduan. Dia bakal mengawal temuan ini untuk ditindaklanjuti.

“Kami menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut sampai 14 hari jam kerja. Jika belum ditindaklanjuti, maka kami akan mengirim surat menanyakannya. Bila peru kami akan mengadakan aksi damai di Polda Jamb,” katanya

Hingga berita ini dibuat belum ada penjelasan atas aduan ini. Aksipost terus mencoba meminta konfirmasi ke Fadhil Arief terkait pelaporan tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

16 Santri Ponpes Jambi Positif Covid

Next Post

Kabarnya Klarifikasi PWI Jambi Tak Sesuai Arahan Ketum

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In