• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Enam Pangkalan LPG Merangin Kena Sanksi

1 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – PT Pertamina memberikan sanksi enam pangkalan LPG bersubsidi di Kabupaten Merangin karena melanggar ketentuan sebagai distributor resmi. Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan mengatakan satu unit pangkalan berlokasi di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang diberikan sanksi pembinaan. Kemudian lima pangkalan lainnya, mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan II.

“Selama libur panjang ini kami melakukan sidak, dan dalam hitungan hari, sudah ada enam pangkalan yang diberikan sanksi,” kata dia, Minggu (1/11).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Ia mengatakan Pertamina berupaya agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat itu tepat sasaran sehingga dilakukan pengawasan dari tingkat agen hingga pangkalan. Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan, yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) agen.

Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET dapat menghubungi Call Center Pertamina 135,” kata dia.

Nantinya, Pertamina akan menindaklanjuti asalkan laporan masyarakat itu menyebutkan nama pangkalan, lokasi desa, kecamatan dan kabupaten.

Dia menambahkan, terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina.

Selama libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton.

”Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro,” kata dia.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), disebutkan pada pasal 20 ayat (2) bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun. Sementara bagi warga mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang tersedia dalam ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mengecam Pernyataan Presiden Prancis

Next Post

Gubernur dan Bupati Muaro Jambi Ikut Ditegur Mendagri, Kok Bisa..

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In