• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Enam Pangkalan LPG Merangin Kena Sanksi

1 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – PT Pertamina memberikan sanksi enam pangkalan LPG bersubsidi di Kabupaten Merangin karena melanggar ketentuan sebagai distributor resmi. Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan mengatakan satu unit pangkalan berlokasi di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang diberikan sanksi pembinaan. Kemudian lima pangkalan lainnya, mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan II.

“Selama libur panjang ini kami melakukan sidak, dan dalam hitungan hari, sudah ada enam pangkalan yang diberikan sanksi,” kata dia, Minggu (1/11).

Berita Lainnya

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

Ia mengatakan Pertamina berupaya agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat itu tepat sasaran sehingga dilakukan pengawasan dari tingkat agen hingga pangkalan. Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan, yang mendapatkan pasokan dari 3 (tiga) agen.

Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET dapat menghubungi Call Center Pertamina 135,” kata dia.

Nantinya, Pertamina akan menindaklanjuti asalkan laporan masyarakat itu menyebutkan nama pangkalan, lokasi desa, kecamatan dan kabupaten.

Dia menambahkan, terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina.

Selama libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton.

”Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro,” kata dia.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), disebutkan pada pasal 20 ayat (2) bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan beromzet maksimal Rp300 juta per tahun. Sementara bagi warga mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi Bright Gas yang tersedia dalam ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mengecam Pernyataan Presiden Prancis

Next Post

Gubernur dan Bupati Muaro Jambi Ikut Ditegur Mendagri, Kok Bisa..

Related Posts

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

Dewan Penyantun Mantan DPR RI Tengok Langsung Persiapan Prodi Kedokteran UIN STS Jambi

3 Oktober 2023
RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

RUU ASN Disahkan, Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Tenaga Honorer se-Indonesia Auto Menangis

3 Oktober 2023
Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Participating Interest 10 Persen Blok Migas

Jawaban Lengkap Al Haris saat Ditanya Rendra Usman Duit Rp2,2 Miliar

3 Oktober 2023
Fraksi PKS sebut Pemprov Jambi Belum Serius Perbaiki Jalan

Jambi Ditelan Kabut Asap, Rendra Usman Tanyakan Duit Rp2,2 Miliar ke Gubernur

3 Oktober 2023
Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

Rektor Milenial Cetak Strategi Langka, Menarik Minat Tamatan SMA Daftar ke UM Jambi: Raih Gelar Sarjana Hanya Setahun hingga Rp1 Juta Per Semester

3 Oktober 2023
Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

Al Haris Gak Gampang Capek, Lagi-lagi Cetak Sejarah Baru Bagi Jambi

2 Oktober 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In