• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 24, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Gugatan Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan

Andy Ramadhan Nai S.H merupakan pengacara Ilham Bintang memperlihatkan surat penerimaan berkas PN Jakpus, Senin siang. Foto: Istimewa

Berkas Gugatan Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan

2 November 2020
in HEADLINE, NASIONAL

Berita Lainnya

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 M yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank, Senin siang (2/11).

Berkas gugatan itu diajukan pada Selasa lalu (26/10) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara Ramadhan Ibrahim Handoko (RIH) dan Partners Law Firm.

Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo.

Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat. Sedangkan Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening.

Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $ 25.263 atau dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681, 88.

Selain kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.

Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 milyar kepada Tergugat I dan Tergugat II.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus  ini. Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, ” kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.

Dia menegaskan, Tim Pengacara dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.

“Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

“Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HPnya,” kata Azwar Siri.

Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.

“Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa,” ujar Azwar Siri.

LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

” Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction,” kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.

Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.

“Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi  dua perusahaan plat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni,” kata Dody Hasmaddin. (Red/*)
ShareTweetSend
Previous Post

Gebrakan Menuju Satu Juta Barrel

Next Post

Pembakar Motor Polisi Jambi Bukan Mahasiswa, Ini Peran Mereka

Related Posts

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo. Foto: Istimewa

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

22 September 2023
Usman Ermulan Siap ‘Tempur’ Mencerahkan Jambi

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

21 September 2023
Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

21 September 2023
Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

14 September 2023
Kopi Jambi Tembus Mancanegara

Buka-Bukaan Alasan Dahului Anggaran, Jambi Tuan Rumah STQ Nasional Tak Merasa Down!

12 September 2023
Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

10 September 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In