• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Merangin Jadi Pelaku Penyebar Video Call Asusila

POLRES Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin

Warga Merangin Jadi Pelaku Penyebar Video Call Asusila

2 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

POLRES Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi, karena menyebarkan “video call” berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.

“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi,” kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin (2/11).

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni facebook dan twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsApp.

Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan “video call”, baik “video call” biasa maupun “video call” yang berbau asusila. “Video call” tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus. “Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan ‘video call’ tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab,” ungkap dia.

Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

“Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani,” tutur-nya.

Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.

“Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Wakapolres Gumas. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pembakar Motor Polisi Jambi Bukan Mahasiswa, Ini Peran Mereka

Next Post

Dewan Minta Jokowi Desak Presiden Prancis Minta Maaf

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In