• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Merangin Jadi Pelaku Penyebar Video Call Asusila

POLRES Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin

Warga Merangin Jadi Pelaku Penyebar Video Call Asusila

2 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

POLRES Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi, karena menyebarkan “video call” berbau asusila korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.

“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi,” kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Senin (2/11).

Berita Lainnya

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni facebook dan twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsApp.

Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan “video call”, baik “video call” biasa maupun “video call” yang berbau asusila. “Video call” tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus. “Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan ‘video call’ tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab,” ungkap dia.

Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

“Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani,” tutur-nya.

Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.

“Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Wakapolres Gumas. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pembakar Motor Polisi Jambi Bukan Mahasiswa, Ini Peran Mereka

Next Post

Dewan Minta Jokowi Desak Presiden Prancis Minta Maaf

Related Posts

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In