• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tanjabbar Butuh 500 Guru PNS

Ilustrasi ASN

Ingat! Ada Ancaman Pidana Bagi ASN di Pilkada 2020

3 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan ultimatum soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa dipidana.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

“Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang,” kata Ratna, Selasa (3/11).

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.

NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.

“Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” katanya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak. “Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Ketua Bawaslu Abhan di kesempatan berbeda menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, menurut dia petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” ucap Abhan.

Abhan juga menjelaskan alasan ASN kerap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. “Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” tegasnya.

Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020.

Sebaliknya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan kenaikan gaji berkala terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir mengatakan, respons cepat Gubernur NTB menindaklanjuti rekomendasi KASN menunjukkan komitmen integritas.

Berdasar rekomendasi KASN, terdapat 10 ASN lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat dalam politik praktis. Gubernur selaku PPK diminta memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

“Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Itu sudah dijawab semuanya. Hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindak lanjuti,” ujar Nasir. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gatot Nurmantyo Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Jokowi

Next Post

Jokowi Tandatangani UU Ciptaker, Mensesneg Akui Ada Kesalahan

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

14 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In