• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Dukung Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera

KPK Limpahkan Cornelis Cs ke Kursi Pesakitan

3 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tiga pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 Jambi segera menjalani persidangan dalam perkara suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Tiga orang ini adalah mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, serta dua orang mantan wakil ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/11). “Ini ada satu berkas ya, tapi ada tiga terdakwa. Ada pak Cornelis, AR Syahbandar sama pak Chumaidi,” kata Hidayat, salah satu tim penuntut umum KPK yang melakukan pelimpahan ke Pengadilan.

Kata Hidayat, perkara tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, suap “ketok palu” di DPRD Provinsi Jambi. “Iya yang pengembangan yang dulu itu, yang pernah itu. Yang anggota dewan, terkait uang ketok palu,” kata Hidayat lagi.

Kata Hidayat, KPK menunjuk tim penuntut umum yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara ini. “Ketua tim Iskandar Marwoto. Kami bagian dari tim, perwakilan melimpahkan,” kata Hidayat lagi.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan,” tambahnya.

Untuk teknis persidangan nantinya di saat pandemi kata Hidayat, pihaknya akan mengikuti protokol (kesehatan) di Pengadilan Negeri Jambi. “Kalau JPU harus datang ya datang. Ngikutin prtokol di sini. Untuk terdakwa apa harus datang atau online dari Lapas,” kata dia.

Saat ini, kata Hidayat, para tersangka masih berada di Lapas KPK karena penetapan penahanan awalnya di KPK. “Pasalnya pasal 12a.” (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Syarif Fasha: Saya dan Keluarga Korban Virus Corona

Next Post

Sebelas Pemain Ajax Positif Covid

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In