• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Gatot Brajamusti Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) dikawal petugas.

Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika Gatot Brajamusti Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) dikawal petugas.

Eks Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Meninggal Dunia

8 November 2020
in HEADLINE, NASIONAL

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi kabar meninggalnya mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun.

“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas kepada wartawan, Minggu (8/11).

Berita Lainnya

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

Rika mengatakan Gatot menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pada pukul 16.11 WIB. Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai guru spiritual itu memiliki keluhan sakit hipertensi dan gula darah tinggi.

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke,” ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa saat dirujuk, anak dan kuasa hukumnya turut mendampingi. Saat ini, jenazah Gatot telah diserahterimakan kepada anak dan kuasa hukumnya untuk selanjutnya dibawa ke Sukabumi.

Gatot Brajamusti diketahui terjerat sejumlah perkara. Pada April 2017 Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Gatot yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lantaran merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot lalu mengajukan banding, langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum. Tak lama berselang, Gatot mencabut banding tersebut. Namun tidak demikian dengan jaksa penuntut umum, sehingga proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram tetap berjalan.

Pada Juli 2017, Pengadilan Tinggi Mataram memperberat hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara. Sebulan kemudian, Gatot dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta untuk menjalani masa hukuman.

Kasus kedua yang menjerat Gatot yakni pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018.

Gatot juga terjerat kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Pada Juli 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis dirinya satu tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Suharso Monoarfa Optimistis Terpilih Lagi

Next Post

DKI Perpanjang PSBB Transisi

Related Posts

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo. Foto: Istimewa

Mursyid Sonsang dan Ramai-ramai Alumni Lemhannas Doakan Kesembuhan Doni Monardo

22 September 2023
Usman Ermulan Siap ‘Tempur’ Mencerahkan Jambi

Wahai Para Pj Bupati di Jambi, Anda Diingatkan Politisi Indonesia Tegak Lurus, Jika Tidak…

21 September 2023
Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

21 September 2023
Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

Simak Baik-baik Kata KPK soal Proyek Dahului Anggaran Dinas PUPR Jambi

14 September 2023
Kopi Jambi Tembus Mancanegara

Buka-Bukaan Alasan Dahului Anggaran, Jambi Tuan Rumah STQ Nasional Tak Merasa Down!

12 September 2023
Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

Jambi Raih 4 Penghargaan Diakui Dunia, Al Haris Bahagia Bendera Merah Putih Berkibar

10 September 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In