• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobil Dinas Anggota DPRD Mulai Ditarik

Rp2,1 Miliar untuk Mobnas Pimpinan Dewan Tebo

9 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Pemerintah Kabupaten Tebo mengalokasikan anggaran Rp 2,1 miliar untuk pengadaan mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD Kabupaten Tebo pada tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi mengatakan pengadaan mobil dinas itu akan dilakukan pada 2021 mendatang. Pembelian mobil dinas itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2021.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Mengenai jenis mobil, kata Nazar, dia mengaku tidak tahu karena yang mengetahui itu adalah pihak Sekretariat DPRD Tebo. Dengan diadakannya mobil dinas, kata dia maka tunjangan transportasi yang sebelumnya diterima pimpinan DPRD otomatis ditiadakan.

Sementara itu Seretaris DPRD Tebo Zainuddin Abas membenarkan soal pengadaan kendaraan dinas pimpinan untuk tahun 2021. Mengenai jenis mobilnya, kata dia tergantung dari pimpinan DPRD. “Mobil apa itu nanti tergantung ketiga pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tebo Mazlan mengatakan jika secara pribadi dia ingin menolak kendaraan dinas itu dengan alasan anggaran mobil dinas bisa digunakan untuk hal lain. “Kalau saja pengadaan Randis (kendaraan dinas) ini bisa ditolak akan saya tolak. Anggaran sebesar itu kalau digunakan untuk membagun jalan lumayan panjang,” kata dia, Senin (9/11). (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Wapres: Dunia Melirik Kita

Next Post

Wali Kota Ancam Wartawan: Beritakanlah, Pecah Kepala Kamu!

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In