Sengeti, AP – Demi meningkatkan kwalitas pelayanan serta menekan segala bentuk praktek kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oknum aparatur sipil negara berupa pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundang undangan (Pungli), Pj Bupati Muarojambi Kailani mengintruksikan kepada seluruh SKPD agar dalam melayani masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar.
“Bila ada yang kedapatan (melakukan pungli) akan ditindak tegas” kata Kaelani.
Selanjutnya Pj Bupati Kailani melalui Intruksi Bupati Muarojambi nomor 01 tahun 2016 / meminta kepada seluruh jajaranya sangat melarang keras segala pungutan liar dalam bentuk apapun dalam pelayanan publik oleh pegawai atau pejabat, apabila kedapatan melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangna yang berlaku.
“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan ini saya tegaskan bahwa harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala SKPD dan PNS, Saya minta semua lini agar dapat melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di lingkup pemerintah kabupaten muaro jambi dengan prinsip / ketentuan dan asas asas penyelenggaraan pelayanan publik susia dengan tag line “muaro jambi melayani”,” katanya diruang pola Sekda Jum’at (21/10).
Dikatakan Pj Bupati Kailani, kepala SKPD juga diminta melakukan pengawasan terhadap bawahannya jangan sampai ada oknum bawahannya melakukan pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan pencegahan terjadinya pungutan liar, diperlukan upaya peniadaan pungutan liar secara menyeluruh dan terus menerus di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi, peran aktif semua lapisan masyarakat serta media sangat kita harapkan” tutupnya. bds