• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari. Foto: Net

Pengeluaran Bulanan Jaksa Pinangki Rp74 Juta

16 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, tidak pernah meributkan hal finansial meski penghasilan Pinangki lebih besar.

“Kami tidak pernah ribut soal finansial, semua Pinangki yang atur, saya memberikan gaji dan remunerasi, dia pegang ATM-nya,” kata Yogi di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11).

Berita Lainnya

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam sidang terungkap bahwa penghasilan Yogi per bulannya adalah sekitar Rp14 juta, sedangkan penghasilan Pinangki sekitar Rp18 juta namun pengeluaran rumah tangga mereka lebih dari Rp74 juta.

Menurut Yogi, dia dan Pinangki punya perjanjian pisah harta sebelum menikah untuk memisahkan harta milik keduanya, apalagi Pinangki diketahui membawa harta bawaan dari almarhum suami pertamanya bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo yang setelah pensiun berprofesi sebagai pengacara.

“Kalau hanya dari penghasilan, memang tidak bisa menabung dengan pengeluaran itu,” ungkap Yogi.

Sejak sebelum menikah dengan Pinangki, 1 November 2014, Yogi mengatakan bahwa Pinangki telah tinggal di apartemen Dhamawangsa Essense, sedangkan orang tua Pinangki tinggal di Sentul.

“Sebelum menikah Pinangki memang sudah di Dharmawangsa Essense, sewa apartemen dia yang bayar. Saya juga tidak pernah hitung-hitung karena tidak pernah dari Pinangki mengatakan kekurangan uang, dia mengatakan bisa memenuhi (pengeluaran) walau dari saya tidak sebanding tapi dia bilang bisa memenuhi itu,” ungkap Yogi.

Di apartemen itu pun Yogi melihat isi brankas milik Pinangki. “Saya lihat isi brankas Pinangki karena brankas ditaruh di lemari, saya mau ambil pakaian dan saya hanya melihat sekali saja isinya saat dia buka. Kuncinya juga dia pegang, jadi saya tidak punya akses untuk membuka itu,” kata Yogi menjelaskan.

Di dalam brankas itu, menurut Yogi, terdapat tumpukan uang dalam mata uang asing namun Yogi tidak tahu jenis mata uang dan nilainya. Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Produksi Jamu Tanpa Izin Edar Diungkap Polisi

Next Post

Pelebaran Jalan Tebo Tak Lagi Masuk APBN

Related Posts

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In