• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Kerinci Mulai Sortir Logistik

KPU Jambi Sebut KPPS Reaktif Tidak Harus Diganti

20 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI, AP – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang hasil rapid tesnya  reaktif  tidak mutlak harus diganti namun disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di TPS, kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi, Jumat (20/11).

“Anggota KPPS yang hasil rapid tes-nya reaktif tidak mutlak harus diganti, karena dalam aturannya petugas KPPS tersebut tidak boleh kurang dari lima orang, jadi dapat disesuaikan dengan kebutuhan di TPS yang bersangkutan,” kata  Sanusi.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Ia mengatakan anggota KPPS  terdiri dari tujuh orang. Bila salah satu anggota KPPS hasil rapid tesnya reaktif maka posisi tugas KPPS tersebut dapat digantikan.

Sanusi mencontohkan, untuk anggota KPPS nomor enam dan tujuh tugasnya menjaga kotak suara dan meneteskan tinta kepada pemilik hak suara setelah memberikan hak suaranya.

Bila salah satu reaktif, maka dua tugas tersebut dapat dilakukan oleh satu orang saja. Namun jika hal tersebut dapat memungkinkan dilaksanakan. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan maka dapat dilakukan penggantian anggota KPPS.

Sementara anggota KPPS yang hasil rapid tesnya reaktif maka tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS karena harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 di daerahnya masing-masing.

“Anggota KPPS yang tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi saat ini secara bertahap telah melakukan uji cepat atau rapid tes,” kata M Sanusi.

Sementara itu, anggota KPPS di Kabupaten Batanghari secara bertahap telah melakukan rapid tes dari tanggal 16-22 November 2020. Rapid tes terhadap anggota KPPS tersebut dilakukan di 18 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di delapan kecamatan di daerah itu.

Masing masing anggota KPPS melakukan rapid tes ke Puskesmas terdekat di daerahnya.  Setiap KPPS dalam satu desa dan kelurahan diberikan jadwal yang berbeda untuk melakukan rapid tes agar tidak terjadi kerumunan saat rapid tes dilaksanakan.

“Hasil rapid tes ini akan dilaporkan ke KPU dalam setiap harinya, beberapa KPPS ada yang hasil rapid tesnya reaktif, untuk jumlahnya akan dilaporkan setelah pelaksanaan selesai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari dr Elvie Yennie. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Massa Tuntut Siti Nurbaya Hentikan Jalan Batu Bara Batanghari

Next Post

KPK Periksa 2 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Ketua PB IKA PMII Bersama Tokoh Nasional

14 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In