• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KB dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

KB dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Nikahi Wanita Sungai Penuh, Warga Negara Nepal Kena Deportasi

22 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kerinci mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Jumat malam (19/11). Berinisial KB (56) karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada 2006. KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia dan memutuskan untuk menetap di Indonesia, Sungai Penuh.

KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlaku.

“Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra, Minggu (22/11).

Sesampai di Indonesia, KB justru menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

“Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama Muhammad Khem (MK).

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat.

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegasnya.(Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Bakal Ada Makam Pahlawan di Tanjab Timur

Next Post

Sekolah Swasta Tanjab Timur Silahkan Ajukan Anggaran Hibah

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In